Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Waqaf berasal dari bahasa Arab "وَقَفَ" yang berarti menahan atau berhenti di tempat atau tetap berdiri. Kata "الوَقْفُ" dalam bahasa Arab dapat berarti menahan. menahan harta untuk diwakafkan, tidak di pindahkan kepemilikan hartanya.
Imam Malik berpendapat bahwa wakaf itu tindak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya. Selanjutnya pendapat dalam Mazhab Syafii mengenai wakaf yaitu, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif setelah sempurna prosedur perwakafan. wakif tidak boleh melakukan apa saja terhadap harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya.
B. Pengertian Harta Benda Wakaf
Harta benda wakaf adalah harta benda dimiliki dan dikuasai oleh pewakaf secara sah dan merupakan salah satu unsur penting dalam perwakafan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menegaskan bahwa salah satu syarat utama yang harus dipenuhi mengenai harta benda wakaf adalah harta benda yang hendak diwakafkan dimiliki dan dikuasai oleh pewakaf secara sah.
Dari pengertian di atas dapat dipahami harta benda yang dapat diwakafkan oleh wakif hanya harta yang nyata-nyata dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh pewakaf secara sah. Seorang pewakaf tidak bisa mewakafkan harta yang diperoleh secara sah, akan tetapi tidak dimilikannya atau dikuasai pada saat itu.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 16 tentang harta benda wakaf, harta benda wakaf itu terdiri dari:
a. Benda tidak bergerak.
b. Benda bergera
C. Syarat Benda Wakaf
C. Syarat Benda Wakaf
Adapun syarat sahnya harta wakaf adalah:
- Harta yang diwakafkan harus merupakan harta yang bernilai (mutaqowwan). Mutaqowwan adalah segala sesuatu yang dapat disimpan dan halal digunakan dalam keadaan normal (bukan dalam keadaan darurat) dan memilik nilai.
- Harta yang akan diwakafkan harus jelas sehingga tidak menimbulkan persengketaan dikemudian hari.
- Harta tersebut bukan milik bersama (musya') dan terpisah. Para ulama sepakat bahwa tidak boleh berupa harta yang bercampur.
- Milik pewakaf (orang yang ingin mewakafkan) secara penuh.
- Syarat-syarat yang ditetapkan pewakaf terkait harta wakaf. Syarat-syarat yang dimaksud disini adalah syarat yang di sebutkan oleh pewakaf ketika menyampaikan kehendaknya kepada Nazhir ketika mengucapkan IKRAR wakaf.
- Mekanisme Penyerahan Harta Benda Yang Tidak Bergerak
- Calon pewakafkan melakukan musyawarah dengan keluarga untuk meminta persetujuan.
- Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik pewakah/wakif baik berupa pertanian, atau sudah terletak bangunan diatasnya.
- Pewakaf menyatakan kehendaknnya kepada Nadzir.
- Calon pewakafkan dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu kepala KUA yang berada di sekitar objek wakaf dan membawa bukti asli dan fotokopi kepemilikan .
- Bila objek yang diwakafkan berasal dari sertifikat hak milik yang dipecah (tidak diwakafkan seluruh tanahnya) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan.
- Calon wakif & Nadzir melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibuthkan.(usahakan persyaratan telah lengkap sebelum mengucapkan IKRAR)
- Sesudah syarat-syarat diperiksa dan lengkap, maka ikrar wakaf diucapkan didepan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf.
- Nadzir mendaftarkan tanah wakaf ke kantor BPN setempat agar mendapatkan sertifikat tanah wakaf.
- Uang yang diwakafkan harus bermata uang RUPIAH
- Apabila masih dalam mata uang asing, Maka uang tersebut harus di konversikan terlebih dahulu
- Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk: a. Hadir di lembaga Keuangan Syari'ah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk menyatakan kehendak. b. Menjelaskan kepemilikan dan asal-usul yang akan diwakafkan. c. Menyetor secara tunai ke (LKS-PWU). d. Mengisi formulir pernyataan kehendak wakir yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.
- Dalam hal wakaf tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka wakif dapat menunjuk wakil atau kuasanya.
- Wakif Dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nadzir dihadapan PPAIW yang selanjutnya Nadzir menyerahkan akta ikrar wakaf dihadapan PPAIW yang selanjutnya Nadzir menyerahkan akta ikrar wakaf tersebut kepada LKS.
0 comments:
Post a Comment