RESENSI PERBANDINGAN HUKUK KELUARGA DI DUNIA ISLAM

PERBANDINGAN HUKUK KELUARGA DI DUNIA ISLAM
JUDUL RESENSI   :HUKUM PERKAWINAN DAN KEWARISAN di DUNIA MUSLIM MODERN
PENULIS                       :Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, dkk
PENERBIT                    : ACAdeMIA
CETAKAN                    : Agustus 2012 (Cetakan ke- 1)
TEBAL BUKU              :307 Halaman

Buku ini membicarakan tentang pembaharuan hukum perkawinan dan warisan di dunia muslim modern. Buku ini terbagi menjadi empat bagian, dimana pada bagian pertama buku ini membicarakan tentang hukum perkawinan di Irak, Tunisia, Yordania dan Turki. Dibagian kedua buku ini membandingkan antara Syiria dan Tunisa serta Indonesia dan Mesir. Pada bagian ketiga membahas hukum waris di Iran dan Somalia. Kemudia di bagian keempat buku ini terdapat paparan singkat mengenai filsafat perkawinan Islam dan hubungannya dengan fungsi keluarga menurut tinjauan sosiologi.
Buku ini membahas perkembangan dan pembaharuan hukum keluarga Islam di Irak. Kemudian membahas tentang pembaharuan hukum keluarga di Tunisa yang mencakup didalamnya sejarah singkat Tunisia dan beberapa materi yang di perbaharui dalam Undang-undang hukum keluarga Tunisia. Selanjutnya membahas pembaruan hukum keluarga Islam yordania yang didalamnya juga terdapat pembahasan mengenai beberapa materi yang sudah di perbaharui dalam Undang-undang. Kemudian membahas tentang reformasi keluarga Islam di Turki. Kemudian membahas tentang hak-hak perempuan dalam perkawinan studi banding atas hukum keluarga Syiria dan Tunisia. Kemudian membahas mengenai hukum waris di Iran dan di Somalia.
Buku ini sangat cocok untuk dibaca oleh mahasiswa yang mengambil mata kuliah hukum keluarga karena didalamnya terdapat perbandingan-perbandingan hukum keluarga di beberapa Negara Muslim yang bisa menjadi bahan pembelajaran bagi mereka untuk membandingkannya dengan hukum keluarga yang telah di terapkan di Indonesia.
Akan tetapi di buku ini hanya membahas sebagian kecil dari Negara Muslim yang ada di dunia sehingga mahasiswa sangat terbatas untuk melihat perkembangan dan pembaruan hukum keluarga di Negara muslim lainnya.




Share on Google Plus

About ariefraihandi

0 comments: